Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan terkait pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien yang terjangkit virus corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi : Kebijakan soal UN jangan abaikan hak siswa

"Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Presiden .

Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.

Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.

Baca juga: Pakar: Peniadaan UN solusi keselamatan siswa dari COVID-19
Baca juga: BUMN komitmen berikan layanan publik di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Mengonsumsi lemon dan kunyit tak mampu cegah corona

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020