Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Hartono Tanoesoedibjo yang menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kejagung harus segera melakukan penahanan pada Hartono," kata Bambang melalui pesan singkat (SMS) di Jakarta, Senin, terkait rencana pemeriksaan kedua Hartono pada Senin siang.

Mengacu pada langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum sebelumnya, menurut Bambang, hal serupa juga harus dilakukan terhadap Hartono.

"Kejagung harus menerapkan hukum tanpa pandang bulu," tandas anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.

Mengenai kemungkinan adanya pengaruh pihak lain yang menyebabkan Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Hartono usai pemeriksaan pertama pada 15 Juli lalu, Bambang menyatakan, institusi penegak hukum yang dipimpin Hendarman Supandji itu harus bisa menjaga independensinya.

"Kejagung tidak perlu takut dengan Istana," kata politisi yang dikenal vokal tersebut.

Sebelumnya kolega Bambang dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, juga menyatakan hal serupa.

Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung yang tidak menahan Hartono mengundang pertanyaan dan memunculkan berbagai spekulasi.

Kejagung sendiri, seperti dinyatakan Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, tidak menahan Hartono karena meyakini yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

"Penyidik sampai sekarang menilai belum ada kekhawatiran yang bersangkutan (Hartono) melarikan diri," kata Arminsyah, Kamis (15/7).

Kejagung menetapkan Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Hartono sempat meninggalkan Tanah Air ke Australia melalui Singapura satu hari menjelang penetapan dirinya sebagai tersangka dan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan pertama pada 1 Juli 2010, Hartono tidak memenuhi panggilan dan kuasa hukumnya berjanji bahwa kliennya akan tiba di Tanah Air pada 15 Juli 2010.
(S024/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010