Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat.

Melalui akun Twitter resmi @tmcpoldametro, di Jakarta, Jumat, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023