Jakarta (ANTARA) -
Korlantas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di ruas jalan tol dari KM 0 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada saat arus balik Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 yang diprediksi terjadi dari tanggal 12 sampai 14 April.

 
 
"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis.

 
 
Menurut Aan, penerapan ganjil-genap cukup efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga terhindar dari kemacetan.

 
 
Penerapan ganjil-genap diawasi oleh CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar.

 
 
Selama penerapan ganjil-genap saat arus mudik dari tanggal 5 sampai dengan 9 April, kata dia, sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil-genap.

 
 
Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dikirimkan surat tilangnya ke alamat pelanggar melalui Pos Indonesia.

 
 
"Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April," kata dia.

 
 
Aan menyebut, ada 1.534 alamat yang sudah dikirimkan surat tilang lewat Pos Indonesia.

 
 
"Sudah ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara online," kata Aan.

 
 
Korlantas tidak hanya menilang pelanggar ganjil-genap, tapi juga kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.

 
 
"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ujar dia.

 
 
Aan mengimbau kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan dalam memperlancar arus balik.

 
 
"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheno sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," kata Aan menegaskan.

 
 
Aan menambahkan, Ditlantas polda jajaran sudah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi pada saat arus balik.

 
 
"Termasuk yang ada di Trans Jaw maupun arteri pantura," ujar Aan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024