Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan aturan yang lebih detail.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jumat, menandatangani Perwali tersebut di hari terakhir masa jabatannya. Dengan harapan tidak ada lagi kecurangan dalam PPDB seperti tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan PPDB ini baik, tidak ada lagi pungli (pungutan liar) dan yang berhak masuk sekolah yang diinginkan mendapatkan haknya,” kata Bima.

Bima menjelaskan, dalam Perwali tersebut dibuat aturan yang detail terkait koordinasi antara panitia PPDB di sekolah dengan dinas-dinas terkait.

“Jadi harus lebih ketat lagi panitia dalam melakukan verifikasi. Jadi tidak mau kecolongan lagi ada nama-nama bodong gitu," katanya.

Baca juga: Sidak peserta PPDB, Wali Kota Bogor menemukan dua beralamat fiktif
Baca juga: Bima Arya bawa temuan kecurangan PPDB di Bogor ke Forum Apeksi


​​​​​Sebagai contoh, Bima menyebutkan, kewenangan autorisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) direvisi agar tidak bisa sembarangan diubah.

Selain itu akan ada proses verifikasi faktual di lapangan sehingga nantinya bisa diperiksa apakah ada calon peserta didik yang menggunakan alamat bodong, seperti pada saat PPDB zonasi tahun 2023.

“Ya artinya di lapangan itu harus dicek lagi, oleh panitia dari sekolah itu. Nanti apakah betul domisilinya di situ? Kan selama ini nggak dicek. Salah satu mekanisme yang diperbaiki adalah di situ," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor bentuk tim khusus bongkar calo PPDB

Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024