Hevrilia mengalami Cidera saat bertanding melawan Kim Seongyeon (Korea Selatan) di babak eliminasi 16. Saat itu lutut kirinya terputar dan tertindih oleh lawan hingga menyebabkan bunyi saat kejadian dan menyebabkan lututnya bengkak.
Surabaya (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) akan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh atlet tim Indonesia dan official yang telah mengikuti seluruh rangkaian pertandingan Asian Games meskipun pertandingan itu telah usai dilaksanakan.

Direktur Perencanaan Stategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono, Kamis, mengatakan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh atlet tim Indonesia dan official.

"Seluruh atlet dan official dalam tim Indonesia ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih dalam masa perlindungan, jadi walaupun kegiatan Asian Games telah selesai, mereka akan tetap kami lindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat menjenguk Hevrilia Windawati, seorang atlet Judo Indonesia yang cidera saat bertanding di Asian Games dan baru selesai menjalani operasi di RS Husada Utama, Surabaya.

"Hevrilia mengalami Cidera saat bertanding melawan Kim Seongyeon (Korea Selatan) di babak eliminasi 16. Saat itu lutut kirinya terputar dan tertindih oleh lawan hingga menyebabkan bunyi saat kejadian dan menyebabkan lututnya bengkak, tidak bisa menekuk dan harus menjalani operasi agar dapat beraktivitas kembali secara normal," katanya.

Ia mengemukakan, Hevrilia yang telah menjalani operasi, seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS-TK sampai sembuh.

"Sesuai dengan indikasi medis berapapun biayanya dan ini merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Di samping itu, kata dia, pelayanan perawatan dan pengobatan kepada atlet tidak hanya dapat dilakukan di Jakarta. Namun dapat dilakukan di wilayah tempat yang terdekat dengan domisili para atlet dan official.

"Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Wilayah Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, JKK juga memiliki manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu pengganti upah atau gaji setiap bulannya selama korban menjalani perawatan.

"Selain itu apabila terjadi kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan santunan berdasarkan persentase kecacatan, pelatihan psikologis dan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja untuk memastikan peserta mendapatkan pelatihan dan pendampingan sampai dengan yang bersangkutan kembali bekerja setelah kejadian," katanya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Komite Olimpiade Indonesia, Jimmy Akbar mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan adanya perlindungan ini dan komitmen atas pelayanan yang diberikan kepada atlet Tim Indonesia.

"Tentunya pelaku olahraga terutama atlet sudah pasti memiliki risiko kerja yang besar, dengan adanya Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atlet dan pelaku olahraga lainnya bisa lebih tenang saat bekerja," katanya.

Sementara itu, dr Dodo Anondo, MPH selaku Direktur Utama Rumah Sakit Husada Utama mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui pusat layanan kecelakaan kerja.

"Saat ini kondisi pasien sudah bagus, untuk selanjutnya akan melaksanakan terapi supaya nanti bisa aktif seperti semula," ujarnya.*

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan raih ASSA Recognition Award

Baca juga: Kejari Solok ingatkan perusahaan penuhi hak karyawan



 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018