Ternate (ANTARA) - Rapat kordinasi Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) bersama Baznas dan Pemkot Ternate menetapkan zakat fitrah Rp32.500,- pada tahun 1440 Hijriah.

"Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras 1 kg dengan harga Rp13.000, jika ditotal 2,5 kg, dan diuangkan menjadi Rp.32.500,-untuk zakat fitrah di tahun ini," kata Kepala Kemenag Kota Ternate, Hi Adam Ma'rus di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat antara Baznas Ternate bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan tokoh agama serta Imam dan badan sya'ra se-Kota Ternate.

Sedangkan untuk zakat mal, lanjut Adam, sesuai informasi Antam dengan harga emas 1 gram sebesar Rp667.000 dikali dengan 85 gram maka totalnya Rp56.695.000 per tahun.

"Kemudian, jika dikaitkan dengan zakat maal 2,5 persen maka tahun ini, zakat Maal ditetapkan menjadi Rp1.417.375 dengan ketentuan harga emas yang digunakan sesuai harga di pasaran," kata Adam.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kementerian Agama Kota Ternate Adam Ma'rus, Keterwakilan Pemkot Ternate Kabag Kesra Mujais Walanda, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate Anis Abas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Tokoh-Tokoh Agama Se-Kota Ternate, Ketua Majalis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate Hi Usman Muhammad.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Ternate Anis Abas ketika dikonfirmasi mengatakan, pemahaman ini harus dilakukan rapat kordinasi dengan Kemenag Kota Ternate karena penetapan ini melalui peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014, maka, Baznas menindaklanjuti harus ada peraturan dari Kemendag.

"Baznas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zakat fitrah dan zakat mal," ujarnya.

Olehnya itu, dia berharap, para kaum Muzakki harus tetap solid untuk memberikan zakat melalui Baznas Kota Ternate.

Baca juga: Besaran zakat fitrah di Maluku Utara bervariasi
Baca juga: Maluku Utara tetapkan zakat fitrah Rp35 ribu
Baca juga: Rumah Zakat fasilitasi donatur berbagi selama Ramadhan


 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019