Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) keberatan dengan rekomendasi Panja Asumsi RAPBN 2009 Panitia Anggaran (panggar) DPR untuk membatalkan obligasi negara seri SU007 dan menurunkan suku bunga obligasi negara seri SU002 dan SU004. BI Berkeberatan karena hal itu akan memangkas pendapatan BI, terutama dengan mulai diberlakukannya pajak penghasilan 28 persen dan pembayaran bunga terhadap saldo rekening pemerintah yang disimpan di BI. Gubernur BI, Boediono dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, yang berlangsung hingga Senin malam mengatakan, pendapatan BI yang lebih kecil akan melemahkan neraca BI, sehingga dikhawatirkan kredibilitas otoritas moneter akan terlihat lemah. "Kita (mungkin-red) bisa katakan neraca BI tidak banyak artinya, tapi sebenarnya banyak. Artinya, kalau neraca kita sebagai otoritas moneter menjadi lemah, saya kira kebijakan BI pun tidak akan kredibel," kata mantan Menko Perekonomian itu. Dalam rekomendasinya, Panja RAPBN 2009 menginginkan pemerintah dan BI membatalkan SU007 dan segera merestrukturisasi SU002 dan SU 004 dengan tingkat bunga sebesar 0,1 persen atau dengan benchmark serta "term and condition" seperti SRBI 001. Menurut data di Dirjen Perbendaharaan, SU007 merupakan surat utang yang dikeluarkan pemerintah untuk menggantikan indeksasi "face value" obligasi negara seri SU002 dan SU004 sebesar Rp53,256 triliun dengan suku bunga 0,1 persen. Sementara SU002 dan SU004 merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah sebagai pembiayaan program penjaminan pemerintah masing-masing Rp20 triliun dan Rp53,779 triliun dengan suku bunga masig-masing 1,0 persen. Menanggapi keberatan BI, Koordinator Panja Panggar DPR, Harry Azhar Azis mengatakan, latar belakang rekomendasi tersebut adalah untuk mengurangi beban APBN. "Ini sudah kita ajukan sejak 2007, tapi BI selalu mengatakan hal itu akan mempengaruhi neraca keuangan mereka. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain lagi selain rekomendasi ini," katanya. Ditanya kemungkinan neraca BI yang akan terganggu, Harry mengatakan, jika kemudian BI mengalami surplus yang negatif, maka pemerintah harus menyetorkan dana ke BI, sebagaimana ketentuan. "Yang penting kita ingin transparansi keuangan BI. BI bukan 'menara gading' yang tidak bisa tersentuh," katanya.(*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008