"KPK menghimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum-oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK memandang permintaan mendapatkan tiket gratis itu bukanlah perbuatan yang patut yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.
"Karena itu jika ada yang sudah menerima maka kami ingatkan agar itu wajib dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja," ungkap Febri.
Apalagi menurut Febri, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games.
"Jadi sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi kami himbau agar jika ada pihak-pihak yang menerima tiket Asian Games 2018 ini dan diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," tambah Febri.
Menurut Febri, salah satu pimpinan KPK ketika ingin menonton Asian Games juga membeli tiket seperti masyarakat.
"Karena kami melihat hal tersebut haruslah dipisahkan dari jabatan kecuali undangan-undangan yang memang bersifat resmi dan kedinasan seperti undangan dalam acara pembukaan atau undangan yang secara resmi ditujukan kepada instansi. Tapi kalau ada oknum oknum pejabat meminta dan menerima tiket Asian Games tersebut secara gratis maka kami Ingatkan kami imbau agar segera melaporkan kepada KPK," jelas Febri.
Laporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi "online" yang bisa diakses di telepon selular masing-masing dan juga di laman KPK atau melaporkan secara langsung ke KPK.
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 berarti pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018