Jakarta (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC) menyatakan pemilik tiket resmi lebih berhak menempati tempat duduk dalam arena pertandingan cabang-cabang olahraga Asian Games 2018 dibanding kartu akreditasi berlabel "VIP".

"Jika seseorang beli tiket kategori A, dia berhak duduk di kursi kategori A. Jika ada orang dengan akreditasi VIP kehabisan tempat duduk dan meminta penonton bertiket kategori A untuk pindah, hal itu tidak diperbolehkan," kata Direktur Media dan Hubungan Masyarakat INASGOC Danny Buldansyah di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Danny terkait pemilik tiket lebih berhak duduk dalam arena pertandingan itu menyusul pesan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Laode M. Syarif dalam akun Twitternya.

"Pemilik akreditasi VIP itu boleh duduk di kursi penonton jika ada kursi kosong, tidak ada pemilik tiketnya. Jika kursi penuh karena telah diisi para pemilik tiket, pemilik akreditasi VIP harus berdiri," kata Danny.

Namun, Danny mengatakan tidak mendapatkan laporan terkait keberadaan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Stadion Istora Gelora Bung Karno (GBK) pada pertandingan penyisihan nomor perorangan.

"Saya tidak mendapatkan laporan. Dia bilang ke petugas lapangan. Petugas lapangan itu karena dia junor dan tidak tahu. Tapi, pemilik tiket adalah yang paling berhak sesuai dengan kategori tiket mereka," kata Danny.

Danny menyayangkan pemilik akreditasi resmi Asian Games masih berhak untuk masuk arena pertandingan sesuai dengan keterangan yang tercantum pada kartu akreditasi itu.

Pada Sabtu (25/8), Laode M. Syarif mengunggah pesan pada akun Twitternya, "Tiba-tiba diusir dari seat yang sudah kami beli karena mau didedikasikan buat VIP. Tapi setelah minta penjelasan panitia mana aturannya, dia bilang 'kebijakan panitia'. Untung setelah lihat penonton protes...mereka panggil lagi," demikian pesan itu.

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis dalam pagelaran Asian Games 2018 untuk melaporkan hal tersebut kepada KPK.

"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK memandang permintaan mendapatkan tiket gratis itu bukanlah perbuatan yang patut yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.

Menurut Febri, salah satu pimpinan KPK ketika ingin menonton Asian Games juga membeli tiket seperti masyarakat.

Apalagi menurut Febri, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.

"Tidak perlu (lapor), karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya ini hanya mendukung, tepuk tangan itu juga sumbangan lho," kata Jusuf Kalla.

Baca juga: Wapres: pejabat terima tiket gratis tak perlu lapor KPK

Baca juga: Tiket upacara penutupan Asian Games 2018 mulai dijual 28 Agustus

Pewarta: Imam Santoso
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2018